Karyawan di Jateng Tak Terima THR, Silakan Melapor ke Alamat ini

Karyawan di Jateng Tak Terima THR, Silakan Melapor ke Alamat ini

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 15:56 WIB
Wika Bintang (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengimbau pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika ada pekerja yang belum mendapatkannya maka bisa mengadu ke posko yang sudah disiapkan.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan perusahaan sudah diingatkan soal pemberian THR. Posko sudah disiapkan salah satunya di kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

"Pekerja diharapkan sudah mendapatkan maksimal H-7 lebaran. Malah kadang sudah ada yang menerima sekarang. kalau H-7 belum terima bisa lapor, kami buka posko," kata Wika di kantor Gubernur Jateng, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aduan bisa dilakukan lewat contact center 113, atau telepon kantor Disnakertrans Jateng 024 8454168 atau whatsapp 081328451596. Bisa juga ke email jatengpantauthr@gmail atau juga twitter @disnaker_jateng.

"Atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan di 6 wilayah," jelasnya.


THR atau bingkisan keagamaan merupakan hak pekerja dan berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun lebih. Untuk yang belum setahun, ada skemanya yaitu berapa bulan bekerja dibagi upah setahun.

"Tahun lalu ada yang belum memberi setelah diundang, masalahnya selesai. Ya himbauannya perusahaan gunakan hati," kata Wika.


Tonton video Skema THR untuk PNS, Pensiunan dan Swasta:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads