"Iya, jelas (alasan petisi tak berdasar)," ucap Bambang saat dihubungi detikcom, Rabu (8/5/2019).
Seperti diketahui, muncul petisi online yang dibuat seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir sejak Senin (6/5) lalu. Petisi tersebut berisi penolakan perpanjangan izin FPI yang berakhir pada 20 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyangkal semua tudingan yang tertulis di petisi tersebut. Menurutnya, FPI bukanlah organisasi radikal.
"Tuduhan itu nggak benar. Kalau (dikatakan) radikal, radikal yang mana? Radikal itu kan macam-macam to. Kalau kita nggak ada, radikal-radikal nggak ada," katanya.
Ia justru mempertanyakan siapa dalang dibalik petisi online tersebut dan siapa masyarakat yang turut menandatanganinya.
"Masyarakat yang mana (yang mendukung petisi), yang kita juga nggak tahu. Kalau (berdasarkan) pemerintah kita akan pakai aturan pemerintah," sebutnya.
FPI, kata Bambang, akan tetap mengurus perpanjangan izin organisasi ke Kemendagri. Ia menegaskan FPI patuh dengan prosedur pemerintah.
"Kalau itu (petisi online) nggak bisa (jadi dasar). Kita akan tetap memperpanjang (izin) sesuai aturan pemerintah, tetap memperpanjang kita," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, petisi ini dibuat oleh Ira Bisyir pada Senin (6/5) lalu viral dan ramai dibicarakan di media sosial. "Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian keterangan dalam petisi tersebut.
Tonton juga video FPI: Orang Doyan Maksiat yang Minta FPI Bubar:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini