Tebang Pohon Milik Perhutani, 2 Warga Wonogiri Terancam 5 Tahun Bui

Tebang Pohon Milik Perhutani, 2 Warga Wonogiri Terancam 5 Tahun Bui

Aris Arianto - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 11:57 WIB
Polisi mengamankan barang bukti. Foto: Dok Polres Wonogiri
Wonogiri - Dua orang warga Wonogiri dibekuk polisi karena menebang pohon tanpa izin di kawasan Perhutani. Polisi mengamankan belasan potong kayu jenis Sonokeling.

"Kami melakukan penghimpunan data di lapangan. Akhirnya diketahui pelaku penebangan pohon di kawasan hutan negara tanpa izin dari pihak yang berwewenang, (kedua pelaku) yaitu Riyanto (34) dan Sarimo (54)," ujar Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019).

Aditia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada penebangan pohon jenis Sonokeling di kawasan Pehutani di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Rabu (2/5) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan mendapati 18 potong kayu jenis Sonokeling di teras warga yang berada dekat dari lokasi penebangan.


Kedua tersangka, kata Aditia, diancam Pasal 83 ayat (1) huruf B, Juncto pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung kami terapkan penahanan," tuturnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads