"Kami melakukan penghimpunan data di lapangan. Akhirnya diketahui pelaku penebangan pohon di kawasan hutan negara tanpa izin dari pihak yang berwewenang, (kedua pelaku) yaitu Riyanto (34) dan Sarimo (54)," ujar Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019).
Aditia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada penebangan pohon jenis Sonokeling di kawasan Pehutani di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Rabu (2/5) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka, kata Aditia, diancam Pasal 83 ayat (1) huruf B, Juncto pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung kami terapkan penahanan," tuturnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini