Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menjelaskan, bahwa revisi surat rekomendasi untuk TPS 64 dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi. Dari 17 DPK yang mencoblos, ternyata ada pemilih yang berKTP luar DIY.
"Terkait dengan perubahan rekomendasi PSL menjadi PSU di TPS 64 Banguntapan itu karena ada pemilih luar (DIY) yang melakukan pencoblosan di TPS (64) tanpa A5 dan tidak masuk DPT maupun DPTb," ujarnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Harlina, ia menyebut temuan tersebut baru diketahui sehari sebelum pelaksanaan PSU dan PSL di Kabupaten Bantul kemarin Minggu (5/5/2019). Sehingga pelaksanaan Pemilu ulang untuk TPS 64 yang semula hari Minggu baru bisa dilaksanakan hari ini.
"Untuk revisi (rekomendasi Pemilu ulang TPS 64) baru disampaikan kemarin hari Minggu dan pelaksanaan PSU hari ini. Jadi hari Minggu itu seharusnya ada 5 TPS yang PSU dan PSL, tapi karena ada revisi rekomendasi akhirnya hanya 4 TPS yang PSU dan PSL kemarin. Terus satunya (TPS 64) hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPPS 64, Marsudi membenarkan bahwa pelaksanaan Pemilu ulang di TPS 64, Dusun Karang Bendo, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul memang berubah dari PSL menjadi PSL. Menurutnya hal itu karena kurang telitinya petugas KPPS.
"Jadi dari 17 DPK kemarin itu, ternyata yang 16 orang bukan KTP DIY dan hanya 1 yang pakai formulir A5. Sehingga yang tadinya PSL jadi PSU," ujarnya saat ditemui detikcom di TPS 64, Dusun Karang Bendo, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Senin (6/5/2019).
Kendati harus melaksanakan PSU di awal pekan yang notabennya bukan hari libur, Marsudi mengaku optimis jumlah pemilih yang datang mendekati jumlah saat Pemilu kemarin, Rabu (17/4/2019). Hal itu berkaca dari antusias warga yang mengikuti gelaran PSU di TPS 64.
"Untuk jumlah DPT di TPS 64 ada 216 dan sampai saat ini sudah ada 155 pemilih yang datang untuk PSU di TPS 64," ucapnya.
Sedangkan untuk perolehan hasil suara PPWP di TPS 64 saat Pemilu tanggal 17 April, paslon 02 Prabowo-Sandi meraup 110 suara dan paslon 01 mendapatkan 102 suara. Sedangkan 5 surat suara dianggap gugur saat penghitungan PPWP kemarin.
(bgk/bgs)