Hasil tersebut diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, Jumat (3/5/2019) malam, yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi .
Paslon 01 memperoleh 792.150 suara atau 74,26 persen. Sedangkan Paslon 02 memperoleh 274.618 atau 25,74 persen. Adapun total suara sah pilpres sebanyak 1.066.768 suara dan suara tidak sah 20.215 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai perhitungan suara capres-cawapres terdapat saksi dari pasangan calon Prabowo-Sandi yang melakukan interupsi dan meminta agar Bawaslu menindaklanjuti surat suara dari Kecamatan Sumbang yang tidak disertai amplop sampul dan segel saat penyerahannya.
"Kecamatan Sumbang dari PPK tidak membungkus amplop, padahal dari KPU sudah memberikan logistik itu, amplop dan segelnya. Memang tidak mempengaruhi perolehan suara, tapi dari seluruh kecamatan (Sumbang) yang ada di sini tanpa amplop. Nah itu kami meminta untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Khaerul Anwar, saksi Paslon 02.
Meskipun demikian, pihaknya menerima selisih perolehan suara yang didapat paslon dukungannya di Kabupaten Banyumas. Namun demikian pihak 02 tetap keberatan penyerahan surat suara yang tidak menggunakan amplop sampul.
"Selisih perolehan suara tetap tidak ada perubahan. Hanya penyerahan surat suara dari 27 kecamatan itu, Kecamatan Sumbang yang penyerahannya tanpa dibungkus, seperti mainan. Itu kan di A1 penting, itu yang kami minta jadi catatan dari Bawaslu," jelasnya.
Anggota Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan terkait keberatan-keberatan yang disampaikan sudah disampaikan dalam formulir keberatan. Keberatan tersebut yang nantinya akan dikirimkan juga ke tingkat jajaran struktural KPU di atasnya.
"Dari Bawaslu sendiri sudah merekomendasikan agar catatan-catatan kejadian khusus dan keberatan yang disampaikan saksi dari Paslon 02 untuk ditindaklanjuti dan dimasukan dalam form DP2," ucapnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini