"Kami sudah membawa bukti laporan ke Bawaslu dan bukti penggelembungan suara di mana saja," kata Abdul Madjid, Jumat (3/5/2019).
Abdul Madjid yang merupakan Caleg nomor urut 6 itu menjelaskan sebenarnya dalam perhitungan sudah sesuai sampai tingkat kecamatan. Namun saat akan dilaporkan ke KPU, data yang diinput ke Salinan DA-1 yang akan dilaporkan itu justru berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesalahan yang ditemukannya itu, ada sekitar 2.000 suara yang berpindah dari suara partai dan caleg nomor 3 ke caleg nomor urut 7.
Data yang dia bawa dalam laporan ke Bawaslu menunjukkan data lembar DA-1 dibandingkan dengan salinan DA-1 di Kecamatan Semarang Selatan. Tercatat suara Partai Gerindra di DA-1 sebanyak 1.119, berbeda ketika penginputan salinan DA-1 menjadi 212.
Suara caleg nomor 3 pada DA-1 sebanyak 1.326 berubah pada salinan DA-1 menjadi 236, dan suara caleg nomor urut 7 di DA-1 sebanyak 431 berubah pada salinan DA-1 menjadi 2.427.
"Sudah kelihatan dari tiga bukti yang kami bawa, menyatakan dari hasil rapat pleno kecamatan dan hasil DAA-1 per kelurahan itu benar sesuai, tapi kok sampai penginputan (salinana DA-1) kok berubah," pungkasnya.
Suara Abdul tidak berkurang, namun posisinya jadi bergeser karena seharusnya perolehan suaranya tertinggi di Dapilnya dan berpotensi lolos jadi anggota DPRD Kota. Namun dengan kesalahan itu ia terkejut malah bakal jadi urutan kedua.
"Siapapun yang berbuat saya ingin ditindak," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan akan menginvestigasi laporan tersebut.
"Sampai saat ini kami proses investigasi di lapangan, kronologisnya seperti apa, baru nanti ada rapat Gakkumdu memutuskan ini masuk nggak laporannya formil maupun materiilnya. Kalau memang memenuhi unsur baru kita lakukan proses selanjutnya," kata Naya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini