Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati mengatakan, hingga batas akhir tanggal 1 Mei pukul 18.00 WIB, dari 16 parpol, 15 parpol menyetorkan. Sedangkan satu parpol tidak menyetorkan yaitu Perindo.
"Alhamdulillah penerimaan dana kampanye terakhir kami terima dari parpol tanggal 1 Mei 2019, jam 18.00 terakhir. Dari 16 parpol yang ada di Kabupaten Magelang, 15 parpol menyetorkan LPPDK kepada kami, satu parpol tidak menyetorkan yaitu Perindo," katanya saat ditemui di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 di GOR Gemilang Kabupaten Magelang, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, kata dia, sanksinya yang tidak menyerahkan LPPDK kalau ada caleg yang terpilih maka tidak bisa ditetapkan.
"Perindo kebetulan karena tidak ada caleg yang terpilih ya, jadi tidak terkena, tapi ada sanksi administrasinya dari KPU RI," kata dia.
Sekalipun tidak ada caleg yang jadi, kata dia, parpol tetap menyerahkan karena dari proses awal sudah menyerahkan.
"Kewajiban dari parpol untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Satu parpol tidak menyerahkan tetap kami buat berita acara klarifikasi kenapa tidak menyerahkan," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini