Pada sidang perdana sore ini, Kamis (2/5/2019), terlihat Kurnia hadir mengikuti persidangan. Dia didampingi lima orang dari tim kuasa hukumnya.
Politisi perempuan yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi di Surakarta itu tampak mengenakan jilbab hitam dan pakaian cokelat. Saat sidang dimulai pukul 15.00 WIB, dia terlihat berpindah duduk ke kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan dakwaan dari JPU. Kurnia didakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h dan j UURI nomor 7 dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Usai sidang, Kurnia menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus hukum pertama yang membelitnya. Dia menegaskan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
"Saya akan kooperatif dalam mengikuti kasus hukum ini. Sebagai warga negara yang baik saya hadir di sini," kata Kurnia.
Sementara kuasa hukumnya, Ratno Agustio Hutomo, mengatakan masih akan mempelajari dakwaan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun pihaknya memastikan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Tadi kita dengar pembacaan dakwaan menyangkut fakta-fakta yang ada, tapi latar belakang terjadinya pokok dakwaan belum diungkapkan. Nanti akan kita pelajari dulu," ujar Ranto. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini