Korban bernama Layla Putri Ramadhani (15) warga Desa Bedug RT 03/ RW 02, Kecamatan Bagelen. Siswi kelas IX SMP Negeri 2 Purworejo itu mengaku menjadi korban pelemparan handy talkie (HT) seorang petugas kepolisian yang sedang menggelar Operasi Keselamatan Candi 2019 di Jl Tentara Pelajar tepatnya di sebelah barat pertigaan Lengkong, Kecamatan Banyuurip, Selasa (30/4) lalu.
Korban yang saat itu masih mengenakan seragam SMP berboncengan dengan temannya Fikri (15) menggunakan sepeda motor Vixion. Ketika melintas di depan petugas yang menggelar razia, Fikri yang memboncengkan korban berusaha kabur agar tidak diperiksa. Menurut keteranga kekuarga korban, reaksi petugas saat itu adalah melemparkan HT hingga mengenai mata korban sebelah kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya korban sempat dilarikan ke RS dr Tjitro Wardojo Purworejo untuk mendapatkan pertolongan, namun akhirnya dirujuk ke RS dr Sardjito Yogyakarta. Pihak keluarga pun menyayangkan tindakan petugas tersebut.
"Sekarang Layla masih di RS Sardjito karena harus dioperasi. Sangat disayangkan seorang anggota kepolisian yang mana ada SOP nya tapi seolah-olah melampaui prosedur melakukan pelemparan yang berakibat fatal hingga kelopak bola matanya sobek," kata bibi korban, Tri Wahyuni (34) saat ditemui detikcom di rumahnya, Kamis (2/5/2019).
Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, membantah bahwa anggotanya melakukan pelemparan HT kepada korban. Andis menjelaskan, petugas di lapangan saat itu hendak menghentikan korban yang berboncengan karena berusaha kabur saat dihentikan sehingga tangan kiri petugas yang waktu itu membawa HT mengenai wajah korban.
"Petugas belum sempat periksa surat-suratnya namun pengendara yang memboncengkan korban ini berusaha kabur dan menghindari petugas. Karena berjalan oleng dan hendak menabrak petugas maka petugas tersebut berusaha menyetop dan kebetulan tangan kirinya memegang HT dan tanpa sengaja mengenai mata korban sebelah kanan, jadi tidak ada pelemparan," jelas Andis.
Meski tidak ada unsur ke sengajaan, pihaknya akan tetap memeriksa petugas polisi yang bersangkutan dan menanggung biaya perawatan korban di rumah sakit. Pihaknya juga menyayangkan adanya pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor karena jelas melanggar peraturan yang ada.
"Korban dirujuk ke RS Sardjito itu pun dengan pengawalan dari kita dan kita fasilitasi semua baik biaya maupun pengawalan maupun lain-lainnya ditanggung oleh Polres Purworejo. Sampai saat ini anggota yang bersangkutan juga masih menjalani pemeriksaan di propam, dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada kesalahan di luar SOP," lanjutnya. (mbr/mbr)











































