"Golkar jadi peserta Pemilu pertama yang melaporkan LPPDK, dan sampai siang ini baru Golkar saja yang melaporkan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Rabu (1/5/2019).
"Untuk berapa jumlah yang dilaporkan Partai Golkar belum bisa kami ungkapkan, tapi nanti akan kami rilis," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan LPPDK sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 26 April sampai hari ini, dan untuk hari ini batas waktu (penyerahan LPPDK) sampai pukul 18.00 WIB," ucapnya.
Menurutnya penentuan batas waktu itu dikarenakan KPU Bantul sebelumnya telah membuka konsultasi terkait LPPDK mulai dari tanggal 14 hingga 25 April.
"Biasanya mereka (Parpol peserta Pemilu) yang menyerahkan (LPPDK) pada detik-detik akhir," katanya.
"Karena kalau tidak menyarahkan LPPDK parpol akan dapat sanksi. Untuk sanksinya adalah tidak ditetapkannya caleg yang menang sebagai calon terpilih," imbuh Mestri.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, terkait dengan penyerahan LPPDK, proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten nantinya akan dihentikan selama 1 jam. Hal itu untuk menerima LPPDK pada detik-detik akhir.
"Nanti kami akan break (hentikan) rekapitulisasi 1 jam untuk menerima LPPDK, breaknya mulai pukul 17.00 sampai 18.00 WIB," pungkasnya.











































