Endang merupakan Caleg DPRD Purworejo Dapil V dari partai Gerindra. Ia juga merupakan WakilKetua DPRD Purworejo saat ini. Kendaraan dinasnya ternyata digunakan untuk kegiatan kampanyenya di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.
Perkara tersebut disidangkan dan Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukumannya menjadi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4/2019).
Ananingsih menjelaskan putusan pengadilan itu menambah daftar caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana Pemilu," pungkas Ana. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini