Sidang digelar di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (29/4/2019). Sebagai pemimpin majelis ialah Ketua DKPP, Harjono.
Agenda persidangan kali ini ialah penyampaian bukti-bukti dari pengadu, yakni Moch Aminnudin dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC). Dari teradu, Bambang Christanto, pun menyampaikan bukti-bukti jika dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun laporan telah dilayangkan TARC pada 12 Februari 2019 lalu. Namun DKPP baru dapat menyidangkan laporan itu hari ini karena adanya antrean laporan.
Aduan tersebut berdasarkan bukti-bukti unggahan Bambang Christanto dalam facebooknya. Ada gambar dirinya mengenakan pakaian beratribut PDIP dan Jokowi.
"Memang ada banyak antrean laporan yang harus kita selesaikan. Kami baru bisa melakukan sidang hari ini," ujarnya.
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti tampak mendampingi Bambang dalam persidangan. Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa proses seleksi anggotanya tidak bermasalah.
"Kalau secara administrasi kami kuat. Dari saksi-saksi juga menguatkan kita," katanya.
Sementara itu di luar sidang, sejumlah rekan pengadu juga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi penolakan kepada komisioner yang dianggap tidak netral.
"Kami meminta DKPP tidak menganggap remeh masalah ini. DKPP harus memutus bersalah anggota KPU yang tidak netral," ujar salah satu peserta unjuk rasa, Ahmad Sigit.