Total pemilih yang hadir pada PSU 195, dan terdapat 2 suara tidak sah. DPT yang hadir mengalami penyusutan dari pemungutan suara 17 April lalu, yang mencapai 253.
KPU Kabupaten Jepara harus menggelar PSU di TPS 5 tersebut lantaran ditemukan dua pemilih dari luar Kabupaten Jepara tanpa memgantongi formulir A5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pada PSU tersebut hanya ada tiga kotak suara yang dihadirkan, yakni kotak DPD RI, DPR-RI dan PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden). Hal itu karena, pada saat pemilihan umum 17 April lalu terjadi kesalahan administrasi.
"Temuan itu saat dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan. Jadi ada suami-istri asal Grobogan yang mencoblos di sini, tapi tanpa formulir A5. Jadi, direkomendasikan PSU," ujar Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Sabtu (27/4/2019.
Ditambahkannya, pada PSU di TPS 5 Desa Lebuawu pasangan Jokowi-Amin unggul 137 suara dibanding Prabowo-Sandi 56 suara dan 2 suara tak sah. Pada Pemilu serentak 17 April lalu, di TPS tersebut Jokowi-Amin 01 meraup 182 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 02 mengumpulkan 67 dan ada 5 suara tak sah.
Tonton video Dinilai Gagal Gelar Pemilu Serentak, KPU: Terlalu Dini Menyimpulkan:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini