KPU DIY Pastikan Petugas PSU-PSL Dapat Honor Tambahan

KPU DIY Pastikan Petugas PSU-PSL Dapat Honor Tambahan

Usman Hadi - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2019 12:37 WIB
Hamdan Kurniawan (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menegaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) tetap mendapatkan honor.

"Honornya ada lagi, disediakan lagi," jelas Hamdan kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Sabtu (27/4/2019). "(Petugas KPPS) tetap mendapatkan honor sama dengan saat (pencoblosan) 17 April," sambungnya.


Hamdan menjelaskan, belum lama ini pihaknya telah menerima surat dari KPU RI perihal honor petugas KPPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Honor untuk ketua KPPS yakni Rp 550 ribu dan untuk anggota KPPS Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Honornya) sama (seperti pada 17 April 2019), Rp 550 ribu untuk ketua Rp 500 ribu untuk anggota," tegasnya.


Honor yang diterima petugas KPPS dalam PSU dan PSL ini cukup besar. Apalagi pekerjaannya diklaim lebih ringan karena PSU di sebuah TPS tak jarang hanya menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Ringan, Mas. Coba (PSU) pemilihan presiden saja ya untuk 200 pemilih misalnya. Dia ngitung hanya untuk satu (jenis surat suara) saja," katanya. "Maksud saya itu dia memiliki ketugasan yang sama. Cuma agak ringan," tutupnya.


Saksikan juga video 'Gelar Coblosan Ulang, TPS Ini Sediakan Periksa Kesehatan Gratis':

[Gambas:Video 20detik]

(ush/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads