"Sentra Gakkumdu bersepakat (kasusnya) sudah terpenuhi unsur, sehingga tadi malam diteruskan ke kepolisian, ke Polresta Yogya," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Jumat (26/4/2019).
Cici, begitu Sri Rahayu Werdiningsih akrab disapa, membenarkan terlapor adalah caleg Gerindra untuk DPRD Kota Yogyakarta. Namun ia menolak mengungkap identitas terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cici beralasan penanganan kasus dugaan politik uang ini sudah dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Oleh karenanya, ia menyarankan media mengklarifikasi kasusnya ke polisi.
"Karena sekarang (penanganannya) sudah di kepolisian," sebutnya.
Kasus dugaan politik uang caleg Gerindra ini terjadi pada 16 April malam. Menindaklanjuti kasus ini, Bawaslu sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya unsur penanganannya dinyatakan terpenuhi.
"Yang jelas pokoknya sudah terpenuhi unsur, begitu lah. Pelakunya ada, barang buktinya ada, peristiwa hukumnya ada. Barang buktinya kemarin salah satunya uang," ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan, belum bersedia berkomentar terkait kasus ini. Ia beralasan masih akan mengecek kebenaran kasusnya.
"Nanti saya cek ya, yang itu (dugaan politik uang caleg Gerindra) saya dengar laporannya, tapi saya belum ngecek. Nanti kalau saya sudah ngecek saya kabari," pungkas dia. (ush/sip)