Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan pihaknya menerima laporan pelapor pada 22 April 2019. Dalam laporan itu turut disertakan uang Rp 400 ribu yang diduga untuk politik uang.
"Jadi kami menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu money politics di Lendah, yang melaporkan itu salah satu celeg dari Partai Golkar, yang dilaporkan juga salah satu caleg dari Partai Golkar juga," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DIY, kata Cici, sudah memulai proses klarifikasi sejak 25 April kemarin. Setidaknya pelapor dan empat orang saksi telah dimintai keterangannya.
"Kemudian hari ini kita memanggil saksi juga yang menurut penuturan pelapor itu adalah (orang) yang mengedarkan uang, tetapi bukan terlapornya. Jadi yang dilaporkan ini caleg tetapi bukan yang mengedarkan uang," paparnya.
"Kemudian yang terlapor ini kami masih belum memanggil hari ini, ya paling cepat Senin baru kita panggil. Itu paling cepat ya, karena kita melihat hasil klarifikasi dari saksi-saksi terlebih dahulu," lanjutnya.
Cici belum bisa berbicara banyak berkaitan dengan kasus dugaan politik uang caleg DPRD Kulon Progo tersebut. Ia beralasan pihaknya masih mengklarifikasi kasusnya ke pihak-pihak terkait.
"Jadi kami belum bisa mengungkap lebih jauh karena kemarin dari pelapor maupun saksi-saksi itu tidak mengetahui peristiwa pembagian uang itu," terangnya.
"Peristiwanya kapan juga pelapornya sendiri tidak tahu. Hanya kurang lebih sekitar dua bulan yang lalu, masih masa kampanye," pungkas Cici. (ush/sip)











































