Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan total ada 25 TPS yang melakukan PSU dan 3 di antaranya sudah terlaksana hari Sabtu (20/4) lalu yaitu 1 di Kabupaten Jepara dan 2 di Kabupaten Tegal. PSU dilakukan tanggal 27, sesuai dengan aturan yang menyebutkan maksimal 10 hari setelah pemilu tanggal 17 April 2019.
"Jadi yang lainnya serentak pada tanggal 27 atau Hari Sabtu," kata Paulus kepada detikcom, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Termakan Hoax, 22 TPS di DIY Coblosan Ulang |
Sebanyak 22 TPS yang akan melakukan PSU Sabtu besok berada di Kabupaten Boyolali 1 TPS, Kota Magelang 1 TPS, Kota Magelang 1 TPS, Kota Semarang 5 TPS, Kabupaten Kendal 1 TPS, Kabupaten Brebes 3 TPS, Kabupaten Pemalang 3 TPS, Kabupaten Blora 1 TPS, Kabuoaten Purbalingga 1 TPS, Kabupaten Sukoharjo 3 TPS, Kabupaten Klaten 1 TPS, Kota Salatiga 1 TPS.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menambahkan, 5 TPS yang harus PSU di wilayahnya berada di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.
"Jadi pemilih hanya menggunakan KTP elektronik, padahal bukan warga asli TPS tersebut, ini karena pemilih tidak tahu prosedur harus menggunakan A5 jika berpindah TPS," kata Henry.
Dari data KPU Jateng, memang sebagian besar PSU disebabkan oleh pemilih yang hanya berbekal KTP padahal bukan di daerah asli TPS. Ada satu yang masalahnya berbeda yaitu di Jepara yang PSU karena Ketua KPPS diganti oleh kerabat yang tidak masuk dalam surat keputusan.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'KPU Lakukan 383 Pemungutan Suara Ulang di 31 Provinsi':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini