Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan dari total 40 WNA yang ditangkap tanggal 18 April 2019 lalu, 12 berasal dari Taiwan dan 28 dari China. WNA dari Taiwan ada 1 yang mengaku paspornya hilang sedangkan 12 lainnya masih membawa, namun 28 orang dari China tersebut tidak memegang paspor mereka.
"Yang dari RRC ini bukan tidak punya paspor, tapi dipegang oleh pihak lain. Dia tidak berani muncul, ya kita cari," tegas Ramli kepada detikcom di sela acara Diseminasi Pencegahan TKI non Prosedural di Hotel Azana Semarang, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datangnya per kelompok, ada yang tanggal 26, 28, 30 Juli 2018. Mereka semua datang dari Jepang lewat Bandara Soekarno Hatta dengan fasilitas visa bebas kunjungan. Pada hari yang sama mereka melakukan perjalanan domestik ke Bali dan di sana mereka berpindah-pindah," jelasnya.
Sebelumnya Ramli menjelaskan 11 orang dari Taiwan yang ikut dibekuk merupakan buronan intepol kasus cyber crime. Mereka kabur dari Jepang ke Indonesia untuk melakukan aksinya lagi.
"Mereka di Semarang menurut pengakuan ada yang baru 2 hari, 2 minggu, dan sebulan," tandasnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan hari Kamis (18/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di rumah mewah di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang. Mereka ditangkap setelah pihak Imigrasi curiga dengan kedatangan banyak WNA ke Semarang yang usianya relatif muda. Setelah diselidiki diketahui mereka berkumpul di rumah tersebut.
Di rumah itu mereka melakukan penipuan via telpon ke negara mereka yaitu China dan Taiwan. Dengan bermodal sejumlah alat komunikasi mereka menipu korbannya dengan mengatakan korban terjerat hukum dan harus memberikan sejumlah uang jika ingin bebas. Sebanyak 40 orang itu memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi polisi, kejaksaan, operator, dan lainnya.
"Kita dalam rangka penegakan hukum dan upayakan penegakan hukum projustitia," tegas Ramli.
Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Selain itu penegak hukum dari Taiwan juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. (alg/sip)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 