Penangkapan dilakukan hari Kamis (18/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di rumah mewah di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang. Total ada 40 warga negara asing yang diamankan saat petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendatangi rumah itu.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan itu (Pemilu). Kalau kita tunda (penangkapan), kita yakini bisa lewat, bisa ketahuan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Sutrisman, saat jumpa pers di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Semarang, Senin (22/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dilanggar oleh para WNA tersebut yaitu terkait dokumen keimigrasian dan melakukan tindak pidana cyber crime yaitu penipuan ke warga China dan Taiwan bermodus telepon yang dilakukan di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, menjelaskan berbagai barang bukti sudah jelas menunjukkan perbuatan mereka tidak berhubungan dengan pemilihan umum di Indonesia.
"Dengan data ini lengkap, tidak ada namanya hacker-menghacker," kata Hendra.
Jawaban Hendra tersebut merespon adanya akun twitter yang memposting info penangkapan 40 WNA di Puri Anjasmoro Semarang kemudian diikuti hastag #02MenangkanPemilu dan #02WinTheElection.
Dalam penangkapan WNA tersebut diamankan barang bukti antara lain modem, router, ponsel berbagai merek, laptop, printer, UPS, dan alat elektronik lainnya.
"Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa target (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapis catatan itu bila korban menyetor uang," jelas Hendra.
Dari 40 WNA tersebut, 12 orang merupakan warga Taiwan dan 28 sisanya dari China. Selain itu 11 orang yang dari Taiwan merupakan buronan Taiwan dan sempat melakukan modus serupa di Jepang kemudian kabur ke Indonesia untuk parktek yang sama. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini