"PSU di Sleman ada dua TPS, di TPS 52 Caturtunggal dan TPS 03 Argomulyo. Untuk PSL di sembilan TPS, TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 Caturtunggal dan TPS 18, 116, 120 Maguwoharjo," kata Ketua Divisi Hukum KPU Sleman, Ahmad Baehaqi ditemui wartawan di kantornya, Senin (22/4/2019).
Ahmad menerangkan dua TPS direkomendasikan PSU oleh Bawaslu karena ada pemilih luar domisili yang ikut mencoblos pada 17 April lalu tanpa berbekal formulir pindah memilih atau A5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Caturtunggal ada 22 pengguna e KTP di luar domisili desa tersebut tanpa ada proses pindah A5, sehingga Bawaslu rekomendasikan PSU. Di Argomulyo Cangkringan ada dua pemilih luar domisili," jelasnya.
"Kalau untuk PSL, khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di TPS pada 17 April lalu," sambungnya.
Ahmad menambahkan, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 April besok. Sedangkan untuk PSL, KPU Sleman masih berkoordinasi dengan KPU DIY.
"Untuk PSL di undang-undang tidak menerangkan batas waktu pelaksanaan. Ini masih kita kaji bersama DIY, termasuk kebutuhan logistiknya," pungkas Ahmad.
Simak Juga "KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019":
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini