Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 daerah di Jawa Tengah, di antaranya Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus dan Batang 2 kasus.
"Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan," kata Ana dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu," jelas Ana.
Saat ini, lanjut Ana, Sentra Gakumdu di kabupaten/kota masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.
"Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu," pungkas Ana.
"Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," imbuhnya.
Tonton juga video Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini