"Setelah saya tanya (katanya) kelelahan, dibuktikan dengan adanya pengawas TPS yang muntah-muntah, dia paham regulasinya sebenarnya," kata Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Purwokerto Barat, Temon kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Temon mengakui bahwa tugas ini berat. Namun menurutnya, kelelahan tak bisa jadi alasan tak menuntaskan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akui ini pekerjaan melelahkan, tapi kita tidak boleh beralasan dengan itu, karena itu kewajiban, ketika sanggup menjadi penyelenggara harus sanggup menyelesaikan," imbuhnya.
Diwawancara terpisah, Anggota Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan mengatakan, kotak suara dari TPS tersebut telah dikirim oleh ketua KPPS ke PPS pada pukul 22.30 WIB dan tanpa pengawalan.
"Ada pekerjaan administrasi (perhitungan suara) yang belum diselesaikan. Kami beri rekomendasi agar menyelesaikan proses penghitungan suara sesuai tahapan sampai siang ini sebelum pukul 12.00 WIB, regulasi mengatur penghitungan suara paling lambat sampai pukul 13.00 WIB," jelas Saleh.
Sedangkan menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan jika petugas KPPS tidak mengisi salinan formulir C1 yang seharusnya diserahkan kepada para saksi dan pengawas TPS. Hal ini karena memang proses perhitungan suara belum dirampungkan.
"Saksi dan pengawas TPS tidak menerima salinan C1, padahal itu wajib. Pagi ini akan kita selesaikan bersama-sama untuk memenuhi kewajiban tersebut, yakni memberikan salinan formulir C1," ucapnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini