"Memang saya mendapat info (surat suara dibakar di TPS). Cuma kan itu nanti biar ditangani oleh teman-teman pengawas ya. Karena itu bagian dari pelanggaran," ujar Hamdan di Kantor KPU DIY, Kamis (18/4/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima KPU DIY, pelaku adalah seorang pria calon pemilih yang sedianya mencoblos di TPS 9 Jaranmati II. Namun tanpa disangka-sangka pelaku justru membakar surat suara Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga perlu investigasi (kesehatan pelaku). Pemilihnya seperti apa yang kita belum tahu, belum bisa pastikan dia sehat atau tidak," ungkapnya.
"Ya sudah kita nunggu aja nanti seperti apa telaah dan pemeriksaan teman-teman Bawaslu," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, membeberkan insiden pembakaran surat suara di bilik TPS 9 Jaranmati II, Karangmojo, Rabu (17/4).
Pelaku membakar surat suara untuk DPR RI dan menyobek surat suara untuk pilpres, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Hanya surat suara untuk DPD RI yang tak sempat dirusak karena berhasil dicegah petugas.
"Itu ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara. Kami tidak tahu motifnya ya. Jadi ketika berada di bilik suara itu membakar satu surat suara DPR RI, kemudian tiga surat suara itu disobek," jelas Rahayu.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini