Oleh AP usai merekam kemudian memasang video itu di status aplikasi WhatsApp (WA) pribadi.
Di video berdurasi 25 detik yang jadi status WA membuat geger. Sebab isinya memperlihatkan dia mencoblos surat suara capres 01. Sebelumnya terlebih dulu menutup surat suara bergambar capres 02 dengan sandal gunung warna hitamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara mencoblos yang baik dan benar, bismillahirrahmaniirahim, ambil kertas suara. Angel, carane sing siseh, dikei sandal. Ben gampang, ben ra kena angin," suara AP sembari menutup gambar capres 02 dengan sandal.
"Bismillahirhamanirrahim, 01. Mantap. Alhamdulillah," ucapnya mengakhiri videonya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus M Wahibul Minan saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya segera mendatangi rumah pemilik video tak lama usai rekamannya beredar luas.
"Kami telah klarifikasi. Tadi hasil klarifikasi yang bersangkutan. Kami meminta menghapus video itu. Sudah dihapus, karena itu tidak ada sanksi pidananya. Sudah langsung kita tegur," kata dia, Rabu (17/4/2019).
Dari keterangan yang dihimpunnya, yang bersangkutan mengaku hanya unggah di status WA dan waktunya tidak lama. Dia mengunggah video karena tidak tahu. Bawaslu datang sendiri ke rumah AP.
"Tergolong pelanggaran regulasi PKPU 3/2019 pasal 34 dan 32 itu tidak diatur sanksi pidananya. Maka sanksinya administrasi tentang PKPU 3 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum," ujarnya.
APsaat dihubungi wartawan mengaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar. "Itu kan bodohnya saya di undang-undang tidak boleh ngeshare," ujarnya singkat.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Simak Juga 'Warga di Makassar Temukan Surat Suara Cacat Saat Mencoblos':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini