"Totalnya ada 26.369 lembar surat suara rusak tidak layak pakai dan sisa surat suara berlebih dari percetakan, hari ini kita akan musnahkan. Surat suara rusak diantaranya akibat percikan, maupun rusak karena sobek dan warna pudar," kata Ketua KPU Banyumas Imam Arif Stiadi kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (16/4/2019).
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Berkoh dengan disaksikan pejabat terkait. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan diantaranya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden 149 lembar, Pemilihan DPD berjumlah 4.241 lembar. Selanjutnya, Pemilihan DPR Dapil Jateng 8 ada 8.212 lembar, Pemilihan DPRD provinsi Dapil Jateng 11 ada 6.114 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pertegas, KPU, PPK, PPS, sama sekali tidak ada surat suara. Semua surat suara sudah kita distribusikan ke TPS, tidak ada lagi surat suara pasca pemusnahan hari ini, termasuk surat suara lebih cetak pun kita musnahkan dari kardus yang masih terbungkus rapih atau lebih pengiriman dari pabrik," tegasnya.
Surat suara yang lebih cetak dari percetakan dan dimusnahkan berjumlah 8 ribu lembar surat suara. Semua surat suara yang dimusnahkan diluar surat suara cadangan.
"Ini diluar cadangan, cadangan sudah disiapkan. Kalau kurang nanti mekanismenya TPS bon pinjam ke TPS terdekat," ucapnya.
Simak Juga '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':
(arb/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini