2 Pria Suruhan Seorang Caleg di Kudus Terjaring OTT Money Politics

2 Pria Suruhan Seorang Caleg di Kudus Terjaring OTT Money Politics

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 14:59 WIB
Jumpa pers penangkapan dua pria terkait money politics di Kudus. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Bawaslu Kabupaten Kudus menangkap dua orang pria berinisial AS (46) dan AH (50) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga telah dan akan membagikan uang ke warga di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus untuk memilih seorang caleg pada Pemilu 2019, besok.

Bawaslu juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, kartu contoh surat suara seorang caleg dapil 4 Kudus meliputi Mejobo, Undaan, Bae, serta daftar pemilih serta daftar penerima uang.

"Senin (15/4) pukul 21.30 WIB di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan RT 7 RW 1, Kecamatan Mejobo, Kudus, lakukan OTT," ujar Ketua Bawaslu Kudus, M Wahibul Minan kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku yang diamankan dalam OTT itu merupakan warga Desa Temulus.


"Dari AS telah kami dapati beserta barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, total uang Rp 4,6 juta serta barang bukti kartu nama gambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil 4 Mejobo, Bae dan Undaan sebanyak 198 kartu," imbuhnya.

"Semua barang bukti tersebut sudah berada di dalam tas yang dibawa AS. Kedua, AH (50) alamat Desa Temulus RT 1 RW 3, Mejobo, telah kami dapati beserta uang pecahan 100 ribu, dan jumlah total uang yang dibawa Rp 5 juta serta barang bukti nama-nama calon pemilih dan calon penerima," bebernya.

Dari hasil investigasi Bawaslu semalam, kedua terduga pelaku bertindak atas suruhan salah satu caleg Dapil 4 DPRD Kudus. Terduga AS sudah membagikan uang kepada 20 orang di desa itu. Masing-masing warga diberi Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Sedangkan pengakuan AH, dirinya belum membagikan uang kepada warga.Namun uang dari caleg yang memerintahnya sudah ada di tas yang dipakainya.

"Mereka patut diduga tindak pidana politik uang dijerat pasal 523 ayat 2 juncto pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun, dan denda 48 juta," jelas Minan.

Saat ditanya wartawan terkait identitas caleg yang memerintah AS dan AH, Bawaslu tak bersedia mengungkapnya.

"Jangan, jangan dulu. Karena kan tahapan selanjutnya masih klarifikasi," kata Minan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads