"Saya tahu masuk dua DPT setelah menerima undangan memilih, C6 dari PPS (panitia pemungutan suara) di Desa Pondok," kata Ahmad saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (16/4/2019).
Ahmad memang warga asli Ponorogo. Namun sejak Juni 2018 dia sudah pindah kependudukan di Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ahmad pun sempat memeriksa di situs KPU. Nama dan nomor induk kependudukannya memang masuk dalam DPT di Kulon Progo dan Ponorogo.
Ahmad mengaku tidak mengetahui persis kenapa namanya masuk di dua DPT yang berbeda. Dia pun memutuskan akan menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kulon Progo.
"Ini saya sudah dapat dua undangan C6, yang C6 di Desa Pondok saya kembalikan. Saya akan gunakan hak sebagai warga negara di Kulon Progo," imbuhnya. (sip/sip)