Warga Kulon Progo Ini Terdaftar di 2 DPT, Kok Bisa?

Warga Kulon Progo Ini Terdaftar di 2 DPT, Kok Bisa?

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 12:30 WIB
Salah satu C6 yang diterima Ahmad Mustaqim. Foto: Istimewa
Kulon Progo - Seorang warga Kabupaten Kulon Progo, Ahmad Mustaqim (28) masuk ke dalam dua Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda. Ahmad masuk di DPT Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo dan Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

"Saya tahu masuk dua DPT setelah menerima undangan memilih, C6 dari PPS (panitia pemungutan suara) di Desa Pondok," kata Ahmad saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (16/4/2019).

Ahmad memang warga asli Ponorogo. Namun sejak Juni 2018 dia sudah pindah kependudukan di Kulon Progo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu kemarin saya berkunjung ke rumah orang tua di Desa Pondok, itu saya terima C6. Padahal saya sudah ber-KTP dan memiliki kartu keluarga Kulon Progo, secara administrasi penduduk Kulon Progo," jelasnya.

C6 kedua yang diterima Ahmad Mustaqim. C6 kedua yang diterima Ahmad Mustaqim. Foto: Istimewa

Ahmad pun sempat memeriksa di situs KPU. Nama dan nomor induk kependudukannya memang masuk dalam DPT di Kulon Progo dan Ponorogo.

Ahmad mengaku tidak mengetahui persis kenapa namanya masuk di dua DPT yang berbeda. Dia pun memutuskan akan menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kulon Progo.

"Ini saya sudah dapat dua undangan C6, yang C6 di Desa Pondok saya kembalikan. Saya akan gunakan hak sebagai warga negara di Kulon Progo," imbuhnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads