Kakanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, membenarkan kasus tersebut. Kasusnya terjadi akhir 2018 silam. Namun Edhi tak memaparkan identitas ASN tersebut dan tak menjelaskan detail kasusnya.
"Oh dulu, kasus lama itu," ujar Edhi kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi No 8 Yogyakarta, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhi mengatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti Kanwil Kemenag DIY. Pihaknya juga sudah mengadukan ASN tersebut ke Irjen dan Sekjen Kemenag RI. Kini pihaknya masih menunggu keputusan pusat.
"Sudah kita perintahkan (Kanwil Kemenag) Sleman untuk mengklarifikasi ke beliau menggunakan berita acara, dan kemudian sudah laporan kepada kami dan sudah kita tindaklanjuti ke pusat," tuturnya.
"Nanti yang menjatuhkan (sanksi) dari Inspektorat Jenderal, dari Irjen. Itu sudah agak lama kita laporkan ke pusat. Tapi ya kita nunggu aja, kan gitu, yang jelas kewajiban kita untuk menyampaikan itu sudah kita laporkan," tutupnya.
Simak Juga "Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari":
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini