Bawaslu Kudus: TPS Rawan Curang Salah Satunya yang Dekat Rumah Caleg

Bawaslu Kudus: TPS Rawan Curang Salah Satunya yang Dekat Rumah Caleg

Akrom Hazami - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 11:34 WIB
Apel persiapan pengawasan pemilu 2019 di Bawaslu Kudus. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Bawaslu Kabupaten Kudus menggarisbawahi bahwa tempat pemilihan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah caleg atau parpol termasuk dalam daftar titik rawan curang di Pemilu 2019. Hal ini berdasarkan penelusuran mereka selama ini.

"TPS dekat rumah caleg atau parpol, itu salah satunya," kata Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan saat ditemui usai apel persiapan pengawasan pemilu di halaman kantornya di GOR Mlati, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (12/4/2019).

Untuk itu, TPS-TPS yang berada di dekat rumah caleg menjadi perhatian Bawaslu Kudus. Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah menyetorkan laporan soal TPS rawan curang ke Panwascam. Nantinya laporan itu akan diserahkan dari Panwascam ke Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ini sudah ke Panwasscam. Maksimal besok akan diserahkan ke Bawaslu," tambahnya.

Praktis, Bawaslu akan mengetahui titik atau TPS rawan, besok.

"Sepantauan kami tidak semuanya. Jadi hanya beberapa kecamatan dan beberapa TPS," imbuh Minan.


Selain itu, lanjut dia, TPS rawan yakni yang di situ ada pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Itu merupakan indikator yang ditengarai Bawaslu merupakan titik atau TPS yang rawan curang. Saat ini, kata Bawaslu, pihaknya masih mengidentifikasi kerawanan kecurangan yang terjadi, terutama di hari tenang dan hari H. Termasuk di antaranya kerawanan serangan fajar.

Namun potensi kerawanan serangan fajar masih belum dipetakan secara detail. Namun pihaknya akan menggalang semua kekuatan yang ada di Panwas untuk mengantisipasi potensi tersebut.


"Baik kecamatan, PPD, atau PPS untuk selalu membuka mata, membuka telinga untuk mendengarkan informasi yang ada," imbuhnya.

Dia menuturkan pula soal ancaman hukuman akibat politik uang sesuai UU 7 tahun 2017 pasal 253 yani 2 tahun, 3 tahun atau satu tahun bui.

"Tergantung nanti apakah itu ada di masa kampanye, masa tenang, atau hari H. Karena subyek hukumnya berbeda-beda, dan sanksinya juga berbeda," beber Minan.



Simak juga video Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Apa Langkah KPU dan Bawaslu?:

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads