Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor: 043/PL.02.4-Kpt/3374/KPU.Kot/III/2019 tanggal 21 Maret 2019. Ada 44 lokasi yang bisa dipilih yaitu:
1. Lapangan Sepakbola Sidodadi
2. Lapangan Sepakbola Jalan Mulawarman Raya
3. Lapangan Jalan Tunggu Raya
4. Lapangan Sepakbola Jalan Dukuh Kedungsari Persil 32
5. Lapangan Sepakbola Jalan Durnenan Indah
6. Lapangan Sepakbola Jalan Sambiroto Raya
7. Lapangan Sepakbola Sendangguwo RW 1
8. Lapangan Sentyaki
9. Lapangan Lapangan Sembungharjo
10. Lapangan Kudu
11. Lapangan Pati Unus
12. Lapangan Sepakbola Kudan
13. Lapangan Sepakbola Tlogosari Wetan
14. Lapangan Sepakbola Pucung
15. Lapangan Sepakbola Leboh RW V
16. Lapangan Sepakbola Banpres RW 2
17. Lapangan Merbau
18. Lapangan Sepakbola Gaharu
19. Lapangan Sepakbola Jalan Menoreh
20. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Pakintelan
21. Lapangan Sepakbola di Kelurahan 22. Mangunsari
22. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Gunungpati
23. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Nongkosawit
24. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Pongangan
25. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Ngijo
26. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Patemon
27. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Sekaran
28. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Cepoko
29. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Jatirejo
30. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Sumurrejo
31. Lapangan Sepakbola di Kelurahan Kalisegoro
32. Lapangan Sepakbola Jalan Kongkon
33. Lapangan Sepakbola Podorejo
34. Lapangan Mangkang Kulon Jalan Kalisasak
35. Lapangan Jrakah
36. Lapangan Sepakbola Jalan Kenconowungu Selatan
37. Halaman Parkir Stadion Diponegoro
38. Halaman Parkir Stadion Citarum
39. Halaman Parkir Taman Wonderia
40. Lapangan Bangetayu Kulon
41. Lapangan Banteng
42. Sirkuit Jatisari Mijen
43. Sirkuit Tawang Mas Kompleks PRPP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua KPU Kota Semarang yang akrab disapa Nanda itu, ketentuan lokasi disesuaikan dengan peraturan daerah setempat sehingga KPU hanya tinggal menyesuaikan.
"Penentuannya itu sesuai perda, kan ada yang boleh dan tidak," kata Nanda kepada detikcom, Kamis (11/4/2019).
Sementara itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan memang ada Peraturan Wali Kota yang juga mengatur hal itu. Selain itu ia juga menyebutkan Lapangan Simpang Lima atau lokasi lain yang tidak masuk dalam daftar di surat keputusan KPU tidak diperbolehkan sebagai lokasi kampanye. Hal itu tidak hanya untuk paslon Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf pun juga tidak boleh.
"Ada Perwal. Kan bisa kampanye di tempat yang sudah ditetapkan sesuai edaran KPU. Jangankan Prabowo, kami dari PDIP sendiri juga tidak diizinkan untuk kampanye di Simpang Lima," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Semarang itu.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo saat kampanye di Solo mengatakan ada rencana menutup kampanye terbuka di Semarang. Namun menurutnya ada larangan ketika dirinya ingin kampanye di Simpang Lima, Semarang.
"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang, kami mau di lapangan Simpang Lima tapi katanya nggak boleh," kata Prabowo saat kampanye di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4).
"Sekarang kita di Simpang Lima nggak boleh, mau pindah ke GOR Jatidiri nggak boleh. Akhirnya alhamdulillah kita di sini, kita di Solo. Dan saya tidak menduga luar biasa kehadiran massa di sini. Luar biasa," imbuhnya.
Juru bicara Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro juga sempat mencari alternatif lain yaitu Gor Jatidiri namun juga tidak mendapatkan izin dari Pemprov Jateng. Menurutnya lokasi yang diajukan itu sudah sesuai karena dalam daftar di KPU, memang ada Stadion Diponegoro dan Citarum namun yang boleh digunakan hanya lapangan parkirnya.
"Kalau di Stadion Diponegoro hanya di parkirannya. Bisa dibayangkan malah jadinya berjubel nanti," kata Sriyanto. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini