Tidak Masuk DPT, 168 Napi Lapas Narkotika Yogya Tak Bisa Nyoblos

Tidak Masuk DPT, 168 Napi Lapas Narkotika Yogya Tak Bisa Nyoblos

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 13:17 WIB
Simulasi pemungutan suara Pemilu di Lapas Narkotika Kelas IIA, Pakem, Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Sebanyak 168 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Mereka terpaksa golput karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) domisili asal.

"Warga binaan kami total hari ini sebanyak 345 orang, yang punya hak pilih ada 177 orang," kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Yogya sekaligus KPPS TPS 502 di Lapas Narkotika Yogya, Supar kepada wartawan di sela simulasi pemungutan suara bagi warga binaan, Kamis (11/4/2019).

Supar menjelaskan, 177 warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya karena telah terdaftar di DPT domisili asal. Mereka masuk DPTb dan mencoblos berbekal formulir A5 atau pindah memilih/pindah TPS. Sedangkan 168 warga binaan sisanya, mereka tidak terdata dalam DPT domisili asal sehingga tidak masuk DPTb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Lapas Narkotika Yogya tidak ada penghuni yang berdomisili di sini, di Sleman, semuanya luar daerah. Ada warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT sehingga tidak bisa dimunculkan A5 untuk bisa memilih, walaupun sudah ada NIK. Tapi ketentuan itu sepenuhnya yang mengatur KPU," jelasnya.

Supar mengaku pihak Lapas telah berkoordinasi dengan PPS, PPK dan KPU dengan harapan seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan pihak Lapas juga aktif sosialisasi ke warga binaan agar tidak golput.

"Tapi sisi lain, ada ketentuan yang mengatur hak pilih bagi warga binaan, akhirnya tidak bisa diberikan hak pilihnya. Kami tak punya kewenangan untuk lebih lanjut," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari membenarkan adanya warga binaan Lapas Narkotika Yogya yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Warga binaan yang berasal dari luar Sleman, atau pindah memilih, memang harus membawa A5. Untuk dapatkan A5 harus masuk DPT, beberapa warga binaan belum masuk daftar DPT daerah asalnya sehingga tidak bisa kami layani A5. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Indah.

Lebih lanjut, Indah menyebut sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara warga binaan dengan masyarakat umum.

"Semua warga binaan punya hak yang sama dengan pemilih di luar Lapas, mereka berhak menggunakan hak pilihnya. Kami tak beda-bedakan, semua yang berhak memilih kami berikan sesuai ketentuan," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads