"Warga binaan kami total hari ini sebanyak 345 orang, yang punya hak pilih ada 177 orang," kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Yogya sekaligus KPPS TPS 502 di Lapas Narkotika Yogya, Supar kepada wartawan di sela simulasi pemungutan suara bagi warga binaan, Kamis (11/4/2019).
Supar menjelaskan, 177 warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya karena telah terdaftar di DPT domisili asal. Mereka masuk DPTb dan mencoblos berbekal formulir A5 atau pindah memilih/pindah TPS. Sedangkan 168 warga binaan sisanya, mereka tidak terdata dalam DPT domisili asal sehingga tidak masuk DPTb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supar mengaku pihak Lapas telah berkoordinasi dengan PPS, PPK dan KPU dengan harapan seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan pihak Lapas juga aktif sosialisasi ke warga binaan agar tidak golput.
"Tapi sisi lain, ada ketentuan yang mengatur hak pilih bagi warga binaan, akhirnya tidak bisa diberikan hak pilihnya. Kami tak punya kewenangan untuk lebih lanjut," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari membenarkan adanya warga binaan Lapas Narkotika Yogya yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
"Warga binaan yang berasal dari luar Sleman, atau pindah memilih, memang harus membawa A5. Untuk dapatkan A5 harus masuk DPT, beberapa warga binaan belum masuk daftar DPT daerah asalnya sehingga tidak bisa kami layani A5. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Indah.
Lebih lanjut, Indah menyebut sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara warga binaan dengan masyarakat umum.
"Semua warga binaan punya hak yang sama dengan pemilih di luar Lapas, mereka berhak menggunakan hak pilihnya. Kami tak beda-bedakan, semua yang berhak memilih kami berikan sesuai ketentuan," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini