Terdakwa adalah Endang Tavip Handayani (54) yang merupakan caleg dari parpol Gerindra Kabupaten Purworejo dapil 5. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu ke Polres Purworejo setelah terbukti melakukan kampanye untuk capres/cawapres 02 menggunakan mobil dinas di lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip pada awal Februari 2019 lalu.
"Karena yang bersangkutan melakukan kampanye menggunakan mobil dinas pemerintah dan melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq SH SThI MKn, saat ditemui detikcom di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Caleg petahana ini dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dengan putusan ini terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara apabila selama tiga bulan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sutarno dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (10/4/2019).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta terdakawa merupakan orang tua tunggal dan tulang punggung keluarga. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD harusnya menjadi tauladan bagi masyarakat tetapi malah melanggar hukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Fesmi Putri Puspitasari dan JPU Dedy Fajar dari Kejari Purworejo sama-sama mengajukan banding. Fesmi beralasan mengajukan banding karena terdakwa merasa tidak melakukan pelanggaran.
"Terdakwa sebelumnya tidak dikasih tahu sama pihak dewan tentang penggunaan mobil secara detail, jadi saat untuk kampanye terdakwa tidak tahu kalau itu melanggar karena plat nomor hitam bukan merah. Nanti juga akan ada poin lain yang kami tambahkan, kami yakin terdakwa akan bebas nantinya," kata Fesmi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini