"Karena hari Sabtu, pelayanan SKCK tutup kedua tersangka berniat untuk pulang. Sesampainya di tempat parker keduanya melihat ada dua buah handphone yang ditaruh di dashboard sepeda motor orang," jelas Wakapolres Pati, Kompol Danu Pamungkas kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/4/19).
Melihat kondisi tersebut, AJS kemudian mengambil handphone dari kantor sepeda motor tersebut. Beranggapan bahwa aksi AJS tidak diketahui orang, kemudian IS ikut mengambil handphone di tempat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara AJS, yang mengaku bekerja sebagai buruh swasta di salah satu pabrik di Pati mengaku tindakannya tersebut dilakukan secara spontan. HP hasil curiannya itu tidak dijual, namun untuk digunakannya sendiri.
"Pertama sebenarnya masih pikir-pikir, ini di kantor polisi masak mau ngambil gini. Terus saya bilang ke dia (IS) kita lagi susah, nggak ada uang buat keperluan. Ya rencananya dipakai sendiri," aku AJS.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Pati karena melanggar tindak pidana pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. (sip/sip)











































