"Bahwa tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin dari Bank Indonesia. Dan dana dari para nasabah ini dimasukkan ke rekening pribadi," jelas Wakapolres Pati, Kompol Danu Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolres Pati, Rabu (10/4/2019).
AN diketahui telah membuka usaha koperasi tersebut sejak tahun 2014 hingga tahun 2017. Selama itulah, ia terus menghimpun dana dari para nasabahnya yang sudah mencapai seribu lebih orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkapnya AN selaku manajer koperasi bodong tersebut, berawal saat salah seorang nasabah yang hendak mengambil uangnya di koperasi tersebut. Namun, saat itu uangnya tak kunjung diserahkan, dengan alasan koperasi telah bangkrut.
"Saat itu karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan uang yang disimpannya itu, para nasabah kemudian melaporkan kejadian ini secara kolektif kepada pihak Polres diwakili satu orang pelapor. Dari beberapa korban, ada salah satu pelapor yang kerugian, Rp 1,4 Miliar. Jadi ada beberapa korban, sudah kami tangani. Dan barang buktinya juga sudah kami amankan," paparnya.
"Korban dari banyak kalangan masyarakat, ada dari PNS, ada masyarakat usaha juga ada. Korban ini di luar dari keanggotaan koperasi ini," lanjut Danu.
Pelaku dikenai ancaman pasal 46 (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling tinggi Rp 200 Miliar.
"Kita juga akan kembangkan ke pencucian uang. Apabila ada unsur tersebut kita akan kejar ke sana. Sementara undang-undang yang kita gunakan terkait perbankan. Saat ini pelaku sudah diamankan," pungkasnya. (sip/sip)