"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua majelis persidangan adjudikasi sekaligus ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, membacakan putusannya dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu setempat, Selasa (9/4/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu Boyolali memerintahkan termohon (KPU Boyolali) untuk membatalkan SK pencoretan Mahmudi dari DCT Pemilu 2019 untuk Dapil Boyolali 3 nomor urut 5 dari PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sidang adjudikasi tersebut, Mahmudi diminta mengumumkan ke publik melalui media massa, bahwa dia merupakan mantan terpidana dan telah selesai menjalani hukumannya. Mahmudi menjadi terpidana karena pelanggaran UU lalulintas yaitu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan," tandas Taryono.
Sementara itu anggota Bawaslu Boyolali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Widodo, yang ditemui usai persidangan menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan Mahmudi tidak termasuk dalam pelanggaran yang bisa dicoret sesuai peraturan yang ada.
Dijelaskan dia, pelanggaran yang bisa menyebabkan seorang Caleg dicoret yakni pelanggaran atas Pasal 280 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye. Kemudian karena pemalsuan dokumen.
Baca juga: KPU Sumbar Coret 27 Caleg, Ini Penyebabnya |
"Saudara Mahmudi ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Atas kealpaan dan kelalainnya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satu pertimbangannya (mengabulkan gugatan pemohon) itu," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Mahmudi menyatakan menerima. Pihaknya mengaku senang dan puas dan siap menjalankan yang menjadi keputusan Bawaslu.
"Untuk keputusan persidangan ini, alhamdulillah saya bisa menerima. Senanglah dengan keputusan ini dan selanjutnya saya tetep bergerak kampanye lagi. Fokus di kampanye, soalnya waktu saya sudah banyak sekali terbuang untuk masalah ini," ujar Mahmudi usai mengikuti sidang.
Sementara itu Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, yang juga hadir dalam sidang adjudikasi tersebut menyatakan, menghormati keputusan Bawaslu. Pihaknya pun akan menyampaikan putusan sidang adjudikasi ini ke KPU-RI dan KPU Provinsi Jateng.
"Jadi prinsipnya KPU menghormati keputusan Bawaslu yang melakukan sidang adjudikasi bagi Caleg yang kita putus tidak memenuhi syarat," kata Ali Fahrudin.
Langkah selanjutnya, pihaknya menunggu pemohon (Mahmudi) yang diberi kewajiban untuk mengumumkan diri di media massa, bahwa dia merupakan mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
"Setelah itu diumumkan, kita mempunyai kewajiban untuk melakukan perubahan SK itu (pencoretan Mahmudi) dan atas putusan ini kita pasti akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan Pusat untuk mensikapi putusan ini," tandasnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini