"2018 kita sudah deportasu 197 orang asing di Jawa Tengah. Ada karena izin tinggalnya sudah habis berlaku. Ada orang asing menyalahkan perizinan keimigrasian, kita kasih turis, dia bekerja, ya jadi macam-macam," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS.
Hal ini disampaikan Ramli kepada wartawan usai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019, Selasa (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang asing yang dideportasi tersebut, katanya, ada yang berasal dari negara China, Korea, India dan negara lainnya.
Sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Maret ini, kata dia, sudah mendeportasi sebanyak 37 orang.
"2019 sudah depotasi 37 orang sampai Maret. Kita pro justitia 2 orang, satu sudah ingkrah, satunya kemarin siang baru P21," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini