Imigrasi Jateng Deportasi 197 Orang Asing Selama 2018

Imigrasi Jateng Deportasi 197 Orang Asing Selama 2018

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 15:01 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS. Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang - Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, mendeportasi 197 orang asing selama 2018. Sedangkan pada 2019 hingga bulan Maret telah mendeportasi 37 orang asing.

"2018 kita sudah deportasu 197 orang asing di Jawa Tengah. Ada karena izin tinggalnya sudah habis berlaku. Ada orang asing menyalahkan perizinan keimigrasian, kita kasih turis, dia bekerja, ya jadi macam-macam," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS.

Hal ini disampaikan Ramli kepada wartawan usai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019, Selasa (9/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang kita pro justitia ada 9 orang. Jadi total yang kita lakukan penegakan hukum orang asing di Jawa Tengah tahun 2018 adalah 206 orang, 197 orang kita langsung deportasi, 9 orang kita proses pro jutistia dan 206 sudah kita keluarkan," tegasnya.

Orang asing yang dideportasi tersebut, katanya, ada yang berasal dari negara China, Korea, India dan negara lainnya.

Sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Maret ini, kata dia, sudah mendeportasi sebanyak 37 orang.

"2019 sudah depotasi 37 orang sampai Maret. Kita pro justitia 2 orang, satu sudah ingkrah, satunya kemarin siang baru P21," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads