Penanganan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Wakil Walkot Semarang Disetop

Penanganan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Wakil Walkot Semarang Disetop

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 18:11 WIB
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dihentikan. Hal itu diputuskan setelah ada perbedaan pendapat pada anggota Sentra Gakkumdu.

Anggota Gakkumdu, Naya Amin Zaini mengatakan dengan adanya perbedaan pandangan itu maka Sentra Gakkumdu Pemilu Kota Semarang memutuskan kasus tersebut tidak bisa berlanjut.

"Dalam pembahasan kedua untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017, tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya karena dalam perdebatan antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," kata Naya dalam siaran pers, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan yang Bawaslu Kota Semarang lakukan serta investigasi dan klarifikasi dengan para pihak terlapor, saksi-saksi serta keterangan ahli kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena apa yang disampaiakn Wakil Wali Kota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salahsatu Peserta Pemilu sebagaimana laporan dari pelapor," tandas Pitoyo.

Bawaslu Kota Semarang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, lanjut Pitoyo, sudah menyatakan bahwa keterangan Ahli Bahasa merupakan hal yang sangat penting untuk proses tindaklanjut ke tahapan penyidikan kepolisian.

"Sedangkan dalam penentuan Pidana Pemilu bahwa dalam mengukur untung dan rugi tidak merujuk pada masa pemungutan suara atau hasil, akan tetapi kaitannya dengan tindakan menguntungkan dan merugikan pada masa kampanye," ujarnya.

Pendapat itu ternyata tidak diterima oleh anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan Kota Semarang. Penyidik Gakkumdu dari kepolisian, Sugeng S mengatakan Ahli Bahasa belum sempurna dalam melakukan translate.

"Ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir sehingga kami tidak bisa melanjutkan ke penyidikan," kata Sugeng.

Sedangkan anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Supinto selaki jaksa Gakkumdu menjelaskan kegiatan Wakil Wali Kota Semarang pada hari Kamis, 7 maret 2019 merupakan hari Nyepi atau tanggal merah.

"Berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye itu di perbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti," katanya.

"Kasus Wawali tersebut, belum memenuhi unsur tindakan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan, karena belum tergambar dengan jelas," imbuh Anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Luqman.

Menurut anggota Gakkumdu dari Bawaslu, Arief Rahman, anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan tidak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan keterangan ahli bahasa.

"Sehingga dalam pembahasan unsur dianggap tidak terpenuhi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Listyani melapor ke Bawaslu Kota Semarang. Ia mengatakan kunjungan Hevearita atau Ita yang dimaksud terjadi hari Kamis (7/3) lalu di aula Kecamatan Semarang Utara dengan tajuk "Malam Silaturahmi Ibu Wakil Wali Kota Semarang dengan Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan dana bantuan transportasi".

Menurut Listyani dalm kegiatan itu ada pelanggaran penyampaian program kerja Jokowi sekaligus mengajak memilih dengan iming-iming dan menggunakan fasilitas pemerintah. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads