Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito membenarkan atas kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihaknya. Pelaku pun masih dalam proses dimintai keterangannya di Mapolres Rembang.
"Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar," terang Bambang, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah tepatnya di ruangan kamar korban. Saat itu, sang ibu sedang pergi mengikuti acara di rumah tetangganya.
"Pada saat itu di rumah hanya ada korban dan terlapor. Korban berada di dalam kamar tidurnya kemudian terlapor langsung masuk ke kamar korban, kemudian AS langsung duduk di samping korban selanjutnya meraba-raba tubuh korban," paparnya.
"Korban sempat menolak namun AS langsung memaksa membuka pakaian korban. Lantas kemudian terjadi tindak pidana pencabulan," lanjut Bambang.
Kini AS ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna menjalani pemeriksaan.
Tonton juga video Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!:
(sip/sip)











































