Penyerahan dilaksanakan di Alun-alun Kota Purworejo, Kamis (4/4/2019). Program ini merupakan tindak lanjut dari program percepatan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi yang ditetapkan pada Oktober 2018 dan 12 Maret 2019 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Peserta yang disertifikasi merupakan tenaga kerja terampil dengan bidang jabatan bangunan umum yang berasal dari wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Banyumas, Cilacap, Purbalinga, Banjarnegara serta tenaga kerja konstruksi yang berasal dari program KOTAKU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memiliki sertifikat tersebut, Basuki menjamin nantinya para tenaga lerja akan lebih mudah mencari pekerjaan.
"Pasti dapat pekerjaan dengan sertifikat di bidangnya masing-masing. Selamat untuk semuanya. Jika tidak dapat pekerjaan silahkan laporkan pada kami," kata Basuki saat menghadiri Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Purworejo, Kamis (4/4/2019).
Diperkirakan pada tahun 2040 Indonesia akan memiliki 195 juta penduduk usia produktif; dimana 60 persen penduduk usia muda di tahun 2045 yang harus dikelola dengan baik agar menjadi bonus demografi demi terwujudnya Indonesia Emas pada 100 tahun kemerdekaan.
"Karena itu, bonus demografi tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak justru menjadi penghambat kemajuan serta menjadi dasar bagi pemerintah menetapkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional sejak 2019," lanjutnya.
Hal tersebut menjadi pilihan logis melihat jumlah tenaga kerja konstruksi saat ini berjumlah 8,3 juta (data BPS, 2018), sedangkan tenaga kerja bersertifikat baru 7,6% saja, yaitu sebesar 628.500 orang. Dengan demikian percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi menjadi salah satu agenda utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Upaya tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR sendiri, kesadaran sertifikasi tenaga kerja konstruksi harus menjadi komitmen seluruh stakeholders konstruksi, sebagaimana pengaturannya secara tegas dituangkan dalam UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan, sehingga saya berharap Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat berkinerja lebih baik, sehingga mutu pekerjaan konstruksi terjamin," pungkasnya. (sip/sip)











































