KPU DIY Segera Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU DIY Segera Musnahkan Surat Suara Rusak

Usman Hadi - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 18:15 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memusnahkan surat suara rusak. Pemusnahan akan dilakukan sebelum pemungutan surat suara digelar pada 17 April mendatang.

"Memang ada surat suara (di DIY) rusak, sudah pasti terjadi di semua tempat. Apalagi ini mencetak dalam jumlah yang sangat besar," ucap Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di Kantor KPU DIY, Senin (1/4/2019).

Menurut Hamdan, wajar bila ada surat suara rusak. Sebagai gantinya, KPU Kabupaten/Kota sudah mengajukan permintaan surat suara pengganti ke KPU RI. Diharapkan surat suara pengganti selesai dicetak 5 April besok.

"Ada yang sudah sobek, kemudian ada yang warnanya gradasinya sangat ekstrem, warna parpolnya tidak sesuai. Cuma berapa jumlahnya saya nggak hafal, informasinya di bawah 0,5% dari total surat suara," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat suara rusak, lanjut Hamdan, nantinya akan dimusnahkan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Teknis pemusnahannya bisa dilakukan dengan memakai mesin pencacah kertas atau dengan proses pembakaran.

"(Surat suara) yang tidak layak pakai, yang cacat, itu nanti semua akan ada berita acaranya, akan dikumpulkan dan dimusnahkan. Pemusnahannya bisa dilakukan maksimal H-1 sebelum pemungutan suara," tutupnya.



Simak Juga 'KPU Jelaskan Soal Hoax Surat Suara Tercoblos':

[Gambas:Video 20detik]

(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads