"Tersangka awalnya tidak mengakui, ia beralibi ingin membuat laporan polisi. Namun kami sudah mengantongi keterangan saksi-saksi, sehingga kami melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka," ungkap Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh saat dihubungi detikcom, Senin (1/4/2019).
Korban merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Teguh mengungkap Jamsin mengaku menganiaya sang ayah pada akhir pekan kemarin lantaran kebutuhan biaya pernikahannya tak dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu dan bantal korban. Jamsin tak bisa mengelak saat polisi menunjukkan barang bukti di hadapannya.
"Kami mengamankan satu buah kayu jati berukuran panjang 80 cm dan tebal 3 cm. Pengakuan tersangka, sementara ini ia mengaku memukul korban sebanyak tiga kali tepat mengenai kepala korban. Saat ini kami sedang mendalami kasus ini, tersangka sedang kami periksa intensif, jika nanti ada perkembangan kami sampaikan," pungkasnya. (sip/sip)











































