Emha Ainun Nadjib begitu ia akrab disapa Cak Nun tak mempermasalahkan fatwa golput haram dari MUI dan LBM PWNU DIY. Namun ia tak ingin berkomentar terlalu jauh terkait perkara ini. Sebab ia tak memiliki legalitas berfatwa.
"Mangga (silakan berfatwa), nggak ada masalah itu haknya MUI dan Bahtsul Masail (PWNU). Kalau saya tidak punya legalitas untuk berfatwa," ujar Emha kepada wartawan di Rumah Maiyah Kadipiro, Yogyakarta, Jumat (29/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Emha lantas mengibaratkan fatwa golput haram dengan gabah, butir padi yang sudah lepas dari tangkainya. Gabah bisa menjadi beras, beras lalu bisa diolah menjadi beraneka makanan sesuai selera masing-masing.
"Nah, yang namanya fatwa itu kan interpretasi, mentransformasi atau menginterpretasi dari padi sampai ke nasi. Lha nanti ada fatwa bahwa padi itu, beras itu kalau bisa jadi nasi goreng, ada yang bilang bisa jadi nasi kuning," tutupnya.
Simak Juga "Ini Penjelasan MUI soal Fatwa Haram Golput": (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini