Yahya dan Tasdi sama-sama memberikan keterangan kalau Taufik meminta fee 5 persen karena sanggup menguruskan DAK di daerah mereka. Ternyata di akhir persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Taufik membantah.
Pertama Taufik membantah keterangan Yahya soal proposal yang diberikan sebagai awal dari pengurusan DAK ke Taufik. Dalam sidang Taufik mengaku baru tahu soal proposal setelah anggaran diputuskan sehingga hal itu juga membantah soal permintaan fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proposal itu saya tahu sebulan setelah anggaran di putus, dan itu sudah di Banggar. Saya tidak punya kewenangan untuk mengubahnya lagi," pungkasnya.
Meski dibantah, ternyata Yahya tetap pada keterangan sesuai di BAP dan tidak berniat mengubahnya. Sementara itu Taufik juga membantah keterangan Tasdi terkait pertemuan di Pendopo pada Maret 2017 sebagai awal masuknya pembahasan DAK.
"Tidak ada saya bertemu di pendopo (Pemkab Purbalingga) karena saat saya mau ke pendopo ternyata saksi (Tasdi) sudah dalam mobil jadi saya mengikuti. Tidak ada juga saya menawarkan terhadap saksi," tegasnya.
Namun Tasdi tetap yakin dengan keterangannya. Terlihat pula dalam persidangan ia membawa catatan yang berksi tanggal pertemuan.
Tasdi pun bersuara atas penyataan Taufik. Sesuai keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya enam kali menemui Taufik. Selama 2017 empat kali, 2018 dua kali. Dan menurutnya, perbincangan soal pengaturan DAK itu selalu ada.
"Memang tidak langsung (disampaikan Taufik), waktu itu melalui Wahyu Kristianto yang mendampingi. Wahyu Kristianto Ketua DPW PAN Jateng. Enam kali pertemuan itu ada semua bukti fotonya," tegas Tasdi.
Untuk diketahui, dalam perkara dengan itu, jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Jaksa menganggap Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Tonton juga video Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini