"Kalau akunnya akun yang resmi terdaftar, itu KPU dan Bawaslu mengawasi terus-menerus," kata Rudiantara di sela acara Workshop Pendidikan Peningkatan Kesadaran Bela Negara Pekerja Media tingkat Nasional, di Museum Dirgantara Mandala TNI AU, Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
"Di luar itu, sejauh itu melanggar UU ITE, Kominfo bisa menangani itu. Dan kami kami bisa masuk selama melanggar UU ITE," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap saat kita mintakan ke meraka agar pro aktif, koordinasi. Mungkin di negara lain yang ini tidak melanggar aturan, tapi ini di Indonesia, kita harus terapkan kedaulatan di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Kominfo sempat membahas soal masa tenang di media sosial. Menurut Kominfo yang dibatasi adalah penayangan iklan, sedangkan percakapan masyarakat pengguna media sosial disebut Kominfo tak bisa dilarang.
"Jadi yang dibatasi itu iklan, itu yang kita bicarakan tadi. Di dunia nyatanya dibatasi, kok di dunia digital tidak dibatasi. Jadinya, kita batasi iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).
"Kalau tim kampanye itu kan resmi yang terdaftar, tentunya itu yang dilarang (berkampanye), karena itu yang resmi. Kalau masyarakat tidak bisa membatasi, mereka dilindungi kebebasan berekspresinya, tapi kalau yang berbayar itu yang dilarang," sambungnya. (sip/sip)











































