"Ada satu, PKPI, itu (PKPI) dicoret karena tidak mencalonkan caleg dan tidak melaporkan LADK," ujar Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom, Rabu (27/3/2019).
"Pencoretannya kami lakukan pekan lalu setelah surat keputusan dari KPU RI turun," imbuh Hani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LADK sendiri seharusnya paling lambat masuk ke KPU satu hari sebelum masa kampanye dimulai, tepatnya pada pertengahan bulan September tahun 2018. Bahkan, karena tak kunjung melaporkan LADK dan mengajukan caleg di tingkat Kabupaten, KPU sempat menghubungi pengurus PKPI di tingkat Kabupaten.
"Saat kita klarifikasi ke pengurusnya, ternyata (PKPI) sudah mengundurkan diri dari Gunungkidul. Selain dicoret di Gunungkidul, ternyata PKPI juga dicoret dari (Kabupaten) Kulon Progo," ucapnya.
Diwawancara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyebut, untuk di Kabupaten Bantul sendiri tidak ada parpol yang dicoret dari keikutsertaan Pemilu di Kabupaten Bantul. Menurut Didik, hal itu karena semua parpol peserta pemilu di Bantul menaati peraturan yang berlaku.
"Kalau di (Kabupaten) Bantul semua parpol menyampaikan LADK, jadi tetap bisa lanjut sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
Tonton juga video Mafindo: Perempuan Lebih Rentan Terserang Hoax:
(sip/sip)











































