"Pada hari ini didapati seorang penumpang membawa barang bawaan berupa kardus yang mencurigakan di Terminal B keberangkatan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta," kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Rabu (27/3/2019).
Pandu menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 10.15 WIB, petugas Airport Security mencurigai barang bawaan penumpang berupa kardus berukuran besar. Petugas segera melakukan koordinasi dengan petugas CCTV untuk melakukan monitor pada penumpang yang membawa kardus cokelat besar dan kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan petugas operator X-Ray untuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray HBS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penumpang berinisial LB (38), asal Yogyakarta, merupakan penumpang Air Asia AK347 dengan rute Yogyakarta-Kuala Lumpur-Bangkok Don Meang.
"Membawa sebanyak 7.040 ekor kuda laut kering yang terbagi dalam dua kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus 14 kg dan 12 kg," ungkap Pandu.
Pandu melanjutkan, penemuan ini telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur oleh petugas Airport Security dan dikoordinasikan dengan petugas Karantina.
"Oleh pihak Karantina telah dinyatakan bahwa temuan bawaan tersebut tidak diizinkan untuk diangkut karena tidak sesuai dengan aturan perundangan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hal ini pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA, 19 Maret 2019 waktu lalu mengenai pemeriksaan lalu lintas ikan di Bandara Internasional Adisutjipto," terang Pandu.
"Koordinasi bersama yang telah kami laksanakan akan terus ditingkatkan guna memonitor dengan baik pergerakan setiap penumpang dan barang melalui bandara. Diharapkan ini menjadi langkah yang baik ke depannya untuk menanggulangi, mencegah hingga mampu mengurangi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya dapat merugikan negara bahkan mengancam keamanan penerbangan khususnya di Bandara Adisutjipto Yogyakarta," pungkasnya.
Penumpang dan barang bukti kini diserahkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. (sip/sip)











































