"(Status Abdul Rochim) tidak ada kaitannya dengan kita, sementara kita tidak (memberikan bantuan hukum). Karena tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang ada di Kanwil, sehingga kami tidak bisa membantu apa-apa," kata Edhi, Selasa (26/3/2019).
Edhi menjelaskan, pihaknya tak mengetahui alasan KPK menjadikan Abdul Rochim sebagai terperiksa atas kasus dugaan suap Romahurmuziy. Sementara yang bersangkutan juga belum memberikan laporan kepada Kanwil Kemenag DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang (Abdul Rochim) juga belum memberikan laporan kepada kami. Jadi kami belum tahu apa yang disampaikan (KPK) kepada Pak Abdul Rochim tersebut," jelasnya.
Abdul Rochim diperiksa lembaga antirasuah KPK pada Senin (25/3) kemarin. Dia diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana suap Romahurmuziy di Kemenag. Selain Abdul Rochim, KPK juga memeriksa Kiai Asep.
"Kita mensupport supaya yang bersangkutan (Abdul Rochim) setiap ada panggilan (KPK) bisa memberikan informasi yang lengkap, yang pro aktif lah. Bisa membantu proses yang sedang ditangani KPK," tutup Edhi. (ush/sip)











































