Gugatan Ngadiyono yang Bermobdin ke Acara Prabowo Dikabulkan, KPU Gelar Pleno

Gugatan Ngadiyono yang Bermobdin ke Acara Prabowo Dikabulkan, KPU Gelar Pleno

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 14:37 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - PTUN Yogyakarta mengabulkan gugatan politisi Gerindra, Ngadiyono yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Untuk itu KPU Kabupaten Gunungkidul segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjutinya pengembalian Ngadiyono ke dalam DCT.

"KPU akan segera menindaklanjutinya (putusan sidang yang mengabulkan gugatan Ngadiyono), nanti kita segera lakukan rapat pleno. Rapat pleno untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan majelis hakim tadi," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho saat ditemui detikcom di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, pengembalian status DCT Ngadiyono tidak akan memakan waktu lama. Mengingat saat sidang putusan tadi majelis hakim meminta KPU Kabupaten Gunungkidul untuk sesegera mungkin menindaklanjuti hasil putusan sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena sesuai amar putusan tadi kan (Ngadiyono) dikembalikan (ke DCT) dan tidak boleh lebih dari tiga hari (untuk proses pengembalian Ngadiyono ke DCT)," ucapnya secara singkat.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Hal itu membuat Ngadiyono kembali masuk dalam DCT anggota legislatif Pemilu 2019.

Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK dimulai sekitar jam 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut.

Setelah beberapa menit kemudian, selaku hakim ketua, Andriyani pun membacakan putusan sidang. Di mana putusan tersebut mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul.


"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan," ujar Andriyani saat membacakan putusan.

Mendengar pembacaan putusan tersebut, beberapa pendukung Ngadiyono yang hadir langsung meneriakkan takbir di ruang sidang utama PTUN Yogyakarta. Andriyani juga menyebut bahwa keputusan sidang hari ini bersifat final.

"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan," katanya disusul ketukan palu pertanda sidang selesai. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads