"Sebanyak 11.780 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-DIY hari ini dilantik oleh Panwaslu Kecamatan," jelas Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (25/3/2019).
"Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di DIY tetapi juga di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 11.780 PTPS tersebut tersebar di lima kabupaten atau kota se-DIY. Di Kota Yogyakarta sebanyak 1.373 PTPS, Bantul 3.040 PTPS, Gunungkidul 2.718 PTPS, Sleman 3.391 PTPS dan Kulonprogo 1.258 PTPS," ungkapnya.
![]() |
"Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan," tuturnya.
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
"Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," pungkas Bagus. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini