Ini Dia Pelaku yang Acak-acak Masjid Daarussalam Banyumas

Ini Dia Pelaku yang Acak-acak Masjid Daarussalam Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 22 Mar 2019 14:27 WIB
Pelaku yang acak-acak Masjid Daarussalam, Banyumas. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - Pelaku yang mengacak-acak Masjid Daarussalam, Banyumas telah ditangkap. Polisi menghadirkan pelaku yang bernama Anal Rojikun (31).

"Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dan keterangan saksi-saksi juga kita cocokkan semuanya. Rangkaian kejadian, runtutan kejadian yang terjadi pada malam lalu adalah peristiwa yang dilakukan oleh saudara Anal Rojikun (31)," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

Hal ini disampaikan kepada wartawan di Masjid Daarussalam, Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jumat (22/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rojikun dihadirkan di hadapan wartawan. Pria tersebut tampak mengenakan kaos abu-abu dan tangannya diborgol plastik.

Tampak hadir di sana Bupati Banyumas, Achmad Husain dan Dandim 0701 Banyumas.

Pelaku yang mengacak-acak Masjid Daarussalam, Banyumas. Pelaku yang mengacak-acak Masjid Daarussalam, Banyumas. Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Diberitakan sebelumnya, Rojikun ditangkap karena mengacak-acak masjid, membuang kitab ke dalam sumur, melempari rumah pengasuh TPA dengan batu dan menebangi pepohonan yang ditanam oleh para santri.

Bambang mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan Rojikun akan diperiksa.


"Kalau sakit jiwa, kita butuh konsultasi dengan ahlinya, kalau kami lihat walaupun bicaranya kadang ngelantur, tapi dia pada saat titik tertentu fokus. Dan menurut kami masih bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya," jelas Bambang.

"Jadi tetap kami akan berkoordinasi dengan psikiater atau psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaaannya. Apabila nanti hasil dari kondisi kejiwaaannya dia mengalami hal yang memang kelainan jiwa, maka ada proses lainnya yang bisa kita lakukan," urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rojikun dikenakan pasal pengrusakan 406 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman bui di bawah 5 tahun. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads